Makalah Hak Akasi Manusia Lengkap
Makalah Pendidikan Kewarganegaraan(PKN) - Makalah hak asasi manusia merupakan tugas yang rutin diberikan oleh guru atau dosen matapelajaran pendidikan kewarganegaraan. Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki seseorag dari mulai lahir sampai meninggal dan seseorang tidak bisa mencabut hak aksasi orang lain.
Kesadaran masyarakat tentang Hak asasi manusia atau lebih dikenal dengan istilah HAM saat ini bisa dikatakan sedang menurun. Tidak adanya toleransi terhadap sesama, bentrok / tawuran terhadap sesama menjadi ciri bahwa nilai - nilai hak asasi manusia sudah tidak lagi dihormati.
Makalah Hak asasi manusia (HAM) kali ini akan membahasa tentang :
Hak Asasi Manusia |
Kesadaran masyarakat tentang Hak asasi manusia atau lebih dikenal dengan istilah HAM saat ini bisa dikatakan sedang menurun. Tidak adanya toleransi terhadap sesama, bentrok / tawuran terhadap sesama menjadi ciri bahwa nilai - nilai hak asasi manusia sudah tidak lagi dihormati.
Makalah Hak asasi manusia (HAM) kali ini akan membahasa tentang :
1. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
2. Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM)
3. Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Tinjauan Islam
4. Contoh - contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
BAB II
Pengertian HAM Menurut Para Ahli dan Undang - Undang
- Menurut Kaelan (2002) HAM merupakan hak - hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya.
- Menurut Jan Materson, HAM merupakan hak - hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
- Menurut Jhon Locke, HAM merupakan hak - hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta hak kodrati.
- Undang - Undang di indonesia yang membahasa tentang HAM terdapat dalam Pasal 1 Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Ciri - Ciri HAM
ciri - ciri atau karakteristik dari HAM adalah sebagai berikut :
- HAM adalah bagian dari manusia dari lahir, tidak perlu di beli, diberikan atau diwariskan.
- HAM berlaku bagi semua orang tanpta terkecuali.
- Pelanggaran terhadap HAM tidak bisa dibenarkan dan setiap negara pasti punya aturan hukum untuk melindungi HAM.