Sumber : wikipedia |
Dalam sebuah tatanan kehidupan pasti ada sebuah aturan yang menyangkut etika dan moral dalam masyarakat, itu disebut dengan norma. Norma ada beberapa macam seperti norma agama, norma adat, norma kesusilaan, dan norma hukum.
Pengertian Norma
Norma adalah sekumpulan perangkat yang akan mengatur manusia dan dijadikan sebagai suatu pedoman hidup dalam bermasyarakat. Pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri, dengan adanya norma maka manusia punya pedoman agar bisa hidup rukun dan berdampingan meskipun memiliki perbedaan seperti agama, ras, suku dan bangsa.Pengertian Norma Menurut Para Ahli
- Menurut John J. Macionis
John J. Macionis berpendapat bahwa Norma adalah sebuah aturan-aturan dan harapan-harapan masyarakat yang dapat memandu perilaku setiap anggota-anggotanya ke arah kerukunan dan toleransi. - E. UltrechtMenurut
E. Ultrecht, Norma adalah segala himpunan sebuah petunjuk dalam hidup
yang meliputi berbagai peraturan tentang tata tertib dalam suatu
masyarakat atau bangsa yang mana peraturan itu diwajibkan untuk ditaati
oleh setiap masyarakat, jika ada yang melanggar maka akan ada tindakan
dari pemerintah / hukuman.
- Robert Mz. Lawang
Menurut Robert Mz,. Pengertian Norma adalah suatu gambaran mengenai apa yang diinginkan baik serta pantas, sehingga akan menjadi sebuah anggapan yang baik dan seharunya perlu dihargai.
Baca juga : Hak Asasi Manusia di egiesem.com
Macam Macam Norma :
Setelah mengetahui definisi norma, kita juga perlu mengetahui macam macam norma yang ada dan berlaku di masyarakat, berikut ini adalah macam - macam norma :1. Norma Agama
Pertama adalah norma paling dasar yaitu norma agama, sebagai negara ketuhanan tentu di indonesia ini masyakatnya menganut agama dan percaya akan adanya Tuhan. Norma agama adalah sekumpulan kaidah - kaidah atau peraturan - peraturan hidup yang sumbernya dari wahyu ilahi / Tuhan Yang Maha Esa. Norma agama merupakan aturan hidup mendasar yang harus diterima dan dipatuhi manusia seperti perintah dan larangan dari Tuhan. Contohnya melakukan Ibadah, berbuat baik, menolong sesama, dll..
2. Norma Adat / Kesopanan
Norma adat atau norma kesopanan merupakan norma yang berlaku dimasyarakat, implementasinya seperti sopan santu terhadap orang lain, ramah, saling mengucapkan salam ketika bertemu, membuang sampah pada tempatnya, sopan terhadap orang yang lebih tua, dll.
3. Norma Kesusilaan
Norma berikutnya adalah norma kesusilaan, hampir sama dengan norma adat / kesopanan dimana norma kesusilaan adalah sebuah peraturan yang muncul dari hati nurani. Hati nurani ini merupakan pembeda antara manusia dengan makhluk lainnya. Contohnya menghargai hak - hak orang lain, berkata dan berbuat jujur, dll.
4. Norma Hukum
Norma yang terakhir adalah norma hukum, norma hukum adalah seperangkat peraturan baik itu perintah ataupun larangan yang sumbernya dari pemerintah / negara. Norma hukum disebuah negara akan berbeda dengan negara lainnya. Contohnya saja : Untuk dapat mengemudikan motor harus punya SIM. Membunuh dapat dikenakan hukuman seperti penjara atau denda, dll.
Itulah ulasan lengkap tentang Norma yang meliputi pengertian / definisi norma menurut buku dan menurut para ahli, macam - macam norma dan contohnya. Semoga bermanfaat!
seduk nok
ReplyDelete